Etika Publikasi

EDULOKA: Jurnal Penelitian Pendidikan Nusantara (JPPN) berkomitmen untuk menjunjung tinggi standar etika publikasi tertinggi dan mengikuti pedoman yang ditetapkan oleh Komite Etika Publikasi (COPE). Semua pihak yang terlibat dalam proses publikasi—penulis, editor, peninjau, dan penerbit—diharapkan untuk mematuhi praktik etika dalam penerbitan ilmiah. Pernyataan ini menguraikan standar dan pedoman etika untuk setiap pihak yang terlibat dalam proses penerbitan.

Kewajiban Penulis

Standar Pelaporan: Penulis laporan Tinjauan Pustaka atau Pengabdian Masyarakat harus menyajikan uraian yang akurat tentang pekerjaan yang dilakukan serta diskusi objektif tentang signifikansinya. Data yang mendasari harus disajikan secara akurat dalam makalah. Makalah harus berisi detail dan referensi yang cukup untuk memungkinkan orang lain mereplikasi pekerjaan tersebut. Pernyataan yang curang atau sengaja tidak akurat merupakan perilaku tidak etis dan tidak dapat diterima.

Akses dan Retensi Data: Penulis diminta untuk menyediakan data mentah yang terkait dengan makalah untuk tinjauan editorial, dan harus siap untuk memberikan akses publik ke data tersebut (sesuai dengan Pernyataan ALPSP-STM tentang Data dan Basis Data), jika memungkinkan, dan dalam hal apa pun harus siap untuk menyimpan data tersebut untuk jangka waktu yang wajar setelah publikasi.

Orisinalitas dan Plagiarisme: Penulis harus memastikan bahwa mereka telah menulis karya yang sepenuhnya orisinal, dan jika penulis telah menggunakan karya dan/atau kata-kata orang lain, hal ini telah dikutip atau dirujuk dengan tepat.

Publikasi Ganda, Berlebihan, atau Bersamaan: Secara umum, seorang penulis tidak boleh menerbitkan manuskrip yang menggambarkan penelitian yang pada dasarnya sama di lebih dari satu jurnal atau publikasi utama. Mengirimkan manuskrip yang sama ke lebih dari satu jurnal secara bersamaan merupakan perilaku penerbitan yang tidak etis dan tidak dapat diterima.

Pengakuan Sumber: Pengakuan yang tepat atas karya orang lain harus selalu diberikan. Penulis harus mengutip publikasi yang berpengaruh dalam menentukan sifat pekerjaan yang dilaporkan.

Kepengarangan Makalah: Kepengarangan harus dibatasi pada mereka yang telah memberikan kontribusi signifikan terhadap konsepsi, desain, pelaksanaan, atau interpretasi studi yang dilaporkan. Semua orang yang telah memberikan kontribusi signifikan harus dicantumkan sebagai penulis bersama. Jika ada orang lain yang telah berpartisipasi dalam aspek substantif tertentu dari proyek penelitian, mereka harus diakui atau dicantumkan sebagai kontributor. Penulis korespondensi harus memastikan bahwa semua penulis bersama yang sesuai dan tidak ada penulis bersama yang tidak sesuai disertakan dalam makalah dan bahwa semua penulis bersama telah melihat dan menyetujui versi akhir makalah dan telah menyetujui pengajuannya untuk publikasi.

Pengungkapan dan Konflik Kepentingan: Semua penulis harus mengungkapkan dalam manuskrip mereka setiap konflik kepentingan finansial atau substantif lainnya yang mungkin dianggap memengaruhi hasil atau interpretasi manuskrip mereka. Semua sumber dukungan keuangan untuk proyek tersebut harus diungkapkan.

Kesalahan mendasar dalam karya yang diterbitkan: Ketika seorang penulis menemukan kesalahan atau ketidakakuratan yang signifikan dalam karyanya yang telah diterbitkan, penulis berkewajiban untuk segera memberi tahu editor jurnal atau penerbit dan bekerja sama dengan editor untuk menarik kembali atau memperbaiki makalah tersebut.

Bahaya dan Subjek Manusia atau Hewan: Jika karya tersebut melibatkan bahan kimia, prosedur, atau peralatan yang memiliki bahaya yang tidak biasa yang melekat dalam penggunaannya, penulis harus mengidentifikasi hal ini dengan jelas dalam manuskrip.

 

Tugas Editor

Permainan yang Adil: Seorang editor setiap saat mengevaluasi manuskrip berdasarkan konten intelektualnya tanpa memandang ras, jenis kelamin, orientasi seksual, kepercayaan agama, asal etnis, kewarganegaraan, atau filosofi politik penulis.

Kerahasiaan: Editor dan staf editorial tidak boleh mengungkapkan informasi apa pun tentang manuskrip yang dikirimkan kepada siapa pun selain penulis korespondensi, peninjau, calon peninjau, penasihat editorial lainnya, dan penerbit, sebagaimana mestinya.

Pengungkapan dan Konflik Kepentingan: Materi yang belum dipublikasikan yang diungkapkan dalam manuskrip yang dikirimkan tidak boleh digunakan dalam penelitian editor sendiri tanpa persetujuan tertulis dari penulis.

Keputusan Publikasi: Dewan editorial jurnal bertanggung jawab untuk memutuskan artikel mana yang dikirimkan ke jurnal yang harus dipublikasikan. Validasi karya yang bersangkutan dan pentingnya bagi peneliti dan pembaca harus selalu menjadi pertimbangan dalam pengambilan keputusan tersebut. Editor dapat dipandu oleh kebijakan dewan editorial jurnal dan dibatasi oleh persyaratan hukum yang berlaku mengenai pencemaran nama baik, pelanggaran hak cipta, dan plagiarisme. Editor dapat berkonsultasi dengan editor atau peninjau lain dalam membuat keputusan ini.

Peninjauan Manuskrip:  Editor harus memastikan bahwa setiap manuskrip awalnya dievaluasi oleh editor untuk keasliannya. Editor harus mengatur dan menggunakan peninjauan sejawat secara adil dan bijaksana. Editor harus menjelaskan proses peninjauan sejawat mereka dalam informasi untuk penulis dan juga menunjukkan bagian mana dari jurnal yang ditinjau oleh sejawat. Editor harus menggunakan peninjau sejawat yang tepat untuk makalah yang dipertimbangkan untuk publikasi dengan memilih orang-orang dengan keahlian yang memadai dan menghindari mereka yang memiliki konflik kepentingan.

 

Tugas Peninjau

Kontribusi pada Keputusan Editorial: Peninjauan sejawat membantu editor dalam membuat keputusan editorial dan melalui komunikasi editorial dengan penulis juga dapat membantu penulis dalam